
GenPI.co - Tim pemburu koruptor (TPK) yang pernah dibentuk pada 2012 silam sedang dipertimbangkan untuk diaktifkan kembali oleh Menko Polhukam Mahfud MD
Dalam keterangan tertulis, Selasa (14/7), Mahfud mengatakan izin prakarsa untuk membuat Inpres sudah diperoleh oleh Menko Polhukam melalui Surat Mensesneg No. B-30/M. Sesneg/D-1/HK.05.00/01/2020.
“Tapi Inpres harus dibahas lintas lembaga dulu untuk dihitung manfaat dan efektifitasnya,” jelasnya.
BACA JUGA: PKS Ledek Tito Karnavian Capres Potensial 2024
Meski begitu, mantan Ketua MA ini menegaskan bahwa institusi-institusi resmi seperti kejaksaan Agung dan Polri yang ada harus terus bekerja memburu koruptor.
Menurut Mahfud, penyelamatan aset negara yang dirampok dengan cara korupsi harus terus dilakukan tanpa perlu menunggu TPK jadi dulu.
Di sisi lain, pengaktifan TPK mendapat kritik dari Komisi Pemberantasan KPK. Satuan tugas itu dinilai tidak optimal berdasarkan rekam jejaknya di masa lalu.
Wakil Ketua KPK Nawawi Pomolango mengatakan, alih-alih mengaktifkan TPK, lebih bijak jika meningkatkan semangat koordinasi dan supervisi antar-lembaga penegak hukum serta lembaga/badan lain yang terkait.
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News