
GenPI.co - Anggota Komisi IX DPR Saleh Partaonan Daulay menilai pemerintah sengaja menaikan iuran BPJS Kesehatan, dengan mengeluarkan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 64 Tahun 2020 tentang Perubahan Kedua atas Perpres Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan.
"Di dalam perpres itu, Pemerintah kembali menaikkan iuran BPJS Kesehatan, Pemerintah terkesan tidak mematuhi putusan Mahkamah Agung yang membatalkan Perpres 75/2019 yang menaikkan iuran BPJS Kesehatan," kata Saleh di Jakarta, Rabu (13/5).
BACA JUGA: Tok! Presiden Jokowi Kembali Menaikkan Iuran BPJS Kesehatan
Padahal, menurut dia, warga masyarakat banyak yang berharap agar putusan MA itu dapat dilaksanakan dan iuran tidak jadi dinaikkan.
Menurut Politisi PAN itu sejak awal dirinya menduga Pemerintah akan berselancar, sehingga putusan MA akan dilawan dengan menerbitkan aturan baru.
"Mengeluarkan perpres baru tentu jauh lebih mudah dibandingkan melaksanakan putusan MA," ungkapnya.
Menurut Saleh, terkesan Pemerintah sengaja menaikkan iuran BPJS per 1 Juli 2020, dengan begitu ada masa Pemerintah melaksanakan putusan MA mengembalikan besaran iuran kepada jumlah sebelumnya yaitu Kelas I sebesar Rp80.000, Kelas II sebesar Rp51.000, dan Kelas III sebesar Rp25.500.
"Artinya Pemerintah mematuhi putusan MA itu hanya 3 bulan, yaitu April, Mei, dan Juni. Setelah itu, iuran dinaikkan lagi dan uniknya lagi, iuran untuk kelas III baru akan dinaikkan tahun 2021," bebernya.
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News