Fatwa MUI: Tenaga Medis COVID-19 Boleh Salat Tanpa Wudu

Fatwa MUI: Tenaga Medis COVID-19 Boleh Salat Tanpa Wudu - GenPI.co
Ruang isolasi untuk merawat pasien suspect virus corona. (Foto: ANTARA/Akhmad Nzaruddin Lathif)

"Dalam kondisi ketika jam kerjanya berada dalam rentang waktu dua salat yang bisa dijamak (zuhur dan asar serta magrib dan isya), maka ia boleh melaksanakan salat dengan jamak," kata dia.

Menurut Hasanuddin, bahwa bagi penanggung jawab bidang kesehatan wajib mengatur shift bagi tenaga kesehatan Muslim yang bertugas, dengan mempertimbangkan waktu salat agar dapat menjalankan kewajiban ibadah dan menjaga keselamatan diri.

"Tenaga kesehatan menjadikan fatwa ini sebagai pedoman untuk melaksanakan salat dengan tetap memerhatikan aspek keselamatan diri," pungkasnya.(ant)

Kalian wajib tonton video yang satu ini:


Artikel ini sudah tayang di JPNN.com dengan judul: Fatwa MUI: Tenaga Medis Corona Boleh Salat Tanpa Wudu

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya