
Dalam laporan tersebut, KemenPAN-RB tidak menerima penyampaian LKj secara langsung ataupun dalam bentuk hardcopy.
"Sehingga tidak dianjurkan pemerintah daerah melakukan perjalanan dinas untuk menyampaikan LKj kepada Kementerian PAN-RB," tegas Surat Edaran tersebut.(*)
Tonton Video viral berikut:
Artikel ini sudah tayang di JPNN.com dengan judul: KemenPAN-RB Undur Laporan Kinerja Pemda hingga 30 April
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News