
GenPI.co - Pengaturan waktu penyerahan Laporan Kinerja (LKj) bagi pemerintah provinsi, kabupaten, dan kota diperpanjang.
Di mana, waktu penyerahan LKj pemerintah daerah yang semula ditetapkan paling lambat tiga bulan setelah tahun anggaran berakhir, maka diundur menjadi 30 April 2020.
BACA JUGA: Aib Perselingkuhan Pemain Persija Ismed Sofyan Dibongkar Istri...
Hal tersebut dilakukan mengingat kebijakan pemerintah terkait penanganan Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) di wilayah NKRI.
Serta adanya arahan Presiden Joko Widodo tentang penyesuaian sistem kerja aparatur sipil negara (ASN) yang fleksibel, tetapi tetap memenuhi asas akuntabilitas dan profesionalitas.
BACA JUGA: Innalillahi... Mbah Mijan pun Ikut Berduka
Sementara itu, pengumuman perpanjangan waktu penyerahan LKj ini tertuang dalam Surat Edaran Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) No. 46/2020, tentang Perpanjangan Waktu Penyerahan Laporan Kinerja (LKj) Pemerintah Daerah.
BACA JUGA: Terlihat Sabar, Tapi Bila Marah 6 Zodiak Ini Menakutkan
Artikel ini sudah tayang di JPNN.com dengan judul: KemenPAN-RB Undur Laporan Kinerja Pemda hingga 30 April
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News