
GenPI.co - Menko Polhukam Mahfud MD tidak mau banyak berpolemik atas persoalan di PT Asuransi Jiwasraya dan PT Asabri.
Menurut Mahfud, bahwa kedua persoalan itu sudah di serahkan kepada penyidik kejaksaan, untuk mengusut dugaan perkara hukum di dua perusahaan pelat merah tersebut.
BACA JUGA: Jet Tempur Rafale Prancis Gahar Banget, Ini Kata Menhan Prabowo
Menko Polhukam mengungkapkan itu setelah menggelar pertemuan dengan Jaksa Agung ST Burhanuddin di kantor Kemenko Polhukam, Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat, Rabu (22/1).
BACA JUGA: 5 Kapal Fregat Terbaik di Dunia, Nomor 2 Dibeli Menhan Prabowo
"Soal kasus Jiwasraya dan Asabri, itu jalur hukum tetap berjalan. Jadi Kejaksaan Agung sudah menyampaikan tadi, detail-detail langkah yang sudah dilakukan," ungkap Mahfud di kantor Kemenko Polhukam, Jakarta Pusat, Rabu (22/1).
BACA JUGA: Lakukan 4 Hal Ini Pada Pasangan, Hasilnya Dunia Milik Berdua
Menurut Mahfud, urusan penegakan hukum tidak bisa diintervensi oleh apa pun.
Artikel ini sudah tayang di JPNN.com dengan judul: Mahfud MD Ingatkan Kasus Jiwasraya dan Asabri Ranah Pidana, Bukan Perdata
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News