.webp)
GenPI.co - Sekretaris Jenderal PPP Asrul Sani menilai vonis dua tahun terhadap M. Romahurmuziy tak membuktikan yang bersangkutan menikmati hasil suap.
Menurut Asrul, bahwa Rommy (sapaan Romahurmuziy), hanya terbukti menerima gratifikasi.
BACA JUGA: 5 Kapal Fregat Terbaik di Dunia, Nomor 2 Dibeli Menhan Prabowo
Menurut Wakil Ketua MPR ini, PPP sangat menghormati putusan pengadilan itu.
Namun, Asrul mengingatkan masyarakat juga harus mengetahui dasar hakim memvonis eks Ketua Umum PPP itu.
BACA JUGA: Menhan Prabowo Respons Kunker Luar Negeri, Jawabannya Cool Banget
"Jadi kesalahan Pak Rommy berdasarkan putusan pengadilan adalah menerima gratifikasi berupa uang, dan kemudian tidak menyerahkannya kepada KPK dalam jangka waktu 30 hari sebagaimana yang ditentukan dalam UU tersebut," ungkap Asrul dalam keterangan yang diterima, Selasa (21/1).
BACA JUGA: Hore... Ini Dia Kabar Gembira untuk Honorer K2 Lulus PPPK
Artikel ini sudah tayang di JPNN.com dengan judul: Arsul Sani: Rommy Tak Nikmati Suap, Hanya Gratifikasi
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News