
GenPI.co - Jaksa Agung menetapkan lima orang tersangka terkait kasus korupsi dalam pengelolaan keuangan dan dana investasi oleh PT Asuransi Jiwasraya.
Adalah Komisaris PT Hanson International Tbk Benny Tjokrosaputro, Presiden Komisaris PT Trada Alam Minera Tbk (TRAM) Heru Hidayat, mantan Direktur Keuangan PT Asuransi Jiwasraya Harry Prasetyo, mantan Direktur Utama PT Asuransi Jiwasraya Hendrisman Rahim dan mantan Kepala Divisi Investasi dan Keuangan PT Jiwasraya Syahmirwan.
BACA JUGA: Diam-diam, Jokowi Bahas Kasus Jiwasraya Bersama Ketum Parpol
Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Agung Adi Toegarisman mengatakan, Usai ditetapkan sebagai tersangka kelimanya langsung dibawa ke rutan untuk ditahan selama 20 hari ke depan.
"Tadi prosesnya telah dilakukan penahanan lima tersangka sejak hari ini sampai 20 hari ke depan," kata Adi Toegarisman di Kantor Jampidsus Kejagung, Jakarta, Selasa (14/1) malam.
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News