.webp)
Sebab, menurut Dahnil, setiap bulan gaji pokok mereka dipotong 4,75% sebagai iuran pensiun.
Bukan hanya itu saja, sebanyak 3,25% dari gaji pokok mereka juga dipotong untuk tunjangan hari tua.
BACA JUGA: Ini Rincian Gaji Pokok Honorer K2 Lulus PPPK, Terendah Rp2,9 Juta
"Semuanya sudah diserahkan kepada Asabri," ungkapnya
Sementara itu, Menko Polhukam Mahfud MD kembali angkat bicara perihal kasus dugaan korupsi di Asabri.
BACA JUGA: PDIP Solo Memanas, Nasib Gibran bin Jokowi di Tangan Megawati
Kasus megakorupsi Asabri yang diduga merugikan keuangan negara lebih dari Rp 10 triliun itu, akan menjadi perhatian Menhan Prabowo Subianto.
"Memang secara proposional harus begitu. Nanti kami akan konsen secepatnya," jelas Mahfud MD di kantor Kemenko Polhukam, Jakarta, Senin (13/1).
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News