
Dalam konstruksi, KPK menjelaskan bahwa pada awal Juli 2019, salah satu pengurus DPP PDIP memerintahkan Doni advokat mengajukan gugatan uji materi Pasal 54 Peraturan KPU Nomor 3 Tahun 2019 Tentang Pemungutan dan Penghitungan Suara.
"Pengajuan gugatan materi ini terkait dengan meninggalnya caleg terpilih dari PDIP atas nama Nazarudin Kiemas pada Maret 2019," ungkap Lili.
BACA JUGA: Pidato Risma Bikin Merinding di Hadapan Pejabat Pemkot Surabaya
Gugatan itu kemudian dikabulkan MA pada 19 Juli 2019. MA menetapkan partai adalah penentu suara dan pengganti antar-waktu.
"Penetapan MA ini kemudian menjadi dasar PDIP berkirim surat kepada KPU untuk menetapkan HAR sebagai pengganti caleg yang meninggal tersebut," ungkapnya.
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News