
GenPI.co - Wakil Ketua KPK Lili Pintauli mengungkapkan, ada kode "siap, mainkan!" dalam kasus suap Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Wahyu Setiawan.
Wahyu Setiawan ditetapkan tersangka menerima suap untuk membantu penetapan kader PDIP Harun Masiku (HAR) sebagai anggota DPR RI pengganti antar-waktu (PAW).
BACA JUGA: Wahyu Setiawan Minta Rp 900 Juta untuk Muluskan PAW Kader PDIP
Tiga tersangka lainnya mantan anggota Badan Pengawas Pemilu atau orang kepercayaan Wahyu, Agustiani Tio Fridelina (ATF). Sedangkan sebagai pemberi, yakni Harun dan Saeful (SAE) dari unsur swasta.
"ATF mengirimkan dokumen dan fatwa MA (Mahkamah Agung) yang didapat dari SAE, kepada WSE untuk membantu proses penetapan HAR dan WSE menyanggupi membantu dengan membalas 'Siap, mainkan!'," ucap Lili saat jumpa pers di gedung KPK, Jakarta, Kamis (9/1).
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News