
Inisial HR dan HP merujuk pada dua mantan petinggi Jiwasraya, yakni Hendrisman Rahim dan Hary Prasetyo.
BACA JUGA: Gempa Megathrust dan Tsunami: Bukan Hukuman Tuhan, Tapi Ini...
Menurut Burhanuddin, pencekalan itu dilakukan lantaran kesepuluh inisial itu berpotensi menjadi tersangka.
Apalagi, penanganan kasus Jiwasraya sudah masuk tahap penyidikan.
BACA JUGA: Jabatan Strategis Polri Dikuasai "Geng Solo", Mahasiswa Bereaksi
"Potensi untuk dijadikan tersangka. Nanti saja lihat perkembangan dari kami ya, ini sudah tahap penyidikan," ungkap mantan Jaksa Agung Muda Perdata dan Tata Usaha Negara (Jamdatun) Kejagung itu.
BACA JUGA: Merinding... Perias Mayat Lakukan 3 Ritual Ini Sebelum Bekerja
Sementara Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung Adi Toegarisman mengatakan, akan ada pemeriksaan terhadap nama-nama yang terkait kasus Jiwasraya pada 6, 7, dan 8 Januari 2020.
Artikel ini sudah tayang di JPNN.com dengan judul: Ungkap Skandal Jiwasraya, Kejagung Bidik 10 Nama
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News