
GenPI.co - Desakan Ketua KPK Komjen Firli Bahuri untuk mundur dari kepolisian semakin santer terdengar.
Hal tersebut dikarenakan akan mengganggu profesionalitas dan rangkap institusi yang ujungnya membuat conflict of interest baik di KPK maupun Polri.
BACA JUGA: Ratna Sarumpaet Blak-blakan Mengenai Prabowo dan Jokowi, Apa Itu?
Namun, Menko Polhukam Mahfud MD menyatakan, bahwa Ketua KPK Komjen Firli Bahuri punya hak untuk tetap menjadi anggota Polri namun statusnya non-aktif.
BACA JUGA: Skandal Jiwasraya Blunder Jokowi, Sri Mulyani dan Erick Thohir?
Hal tersebut disampaikan Mahfud merespons desakan agar mantan Kapolda Sumatera Selatan itu mundur dari kepolisian.
BACA JUGA: Pemerintahan Disorot, Relawan Jokowi: Indonesia Maju Cuma Mimpi
Menurut Mahfud, bahwa jabatan Firli di KPK saat ini setingkat dengan Kapolri, meskipun dia masih anggota Korps Bhayangkara non-aktif.
Artikel ini sudah tayang di JPNN.com dengan judul: Mahfud MD: Ketua KPK Firli Bahuri Punya Hak Tetap jadi Anggota Polri
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News