
BACA JUGA: Honorer K2 Disuruh Masuk Got, Gubernur Anies Menuai Pujian
Namun, akhirnya MK memutus dengan tiga syarat ubahan dalam Pasal tersebut.
Pertama, napi mantan koruptor harus mengikuti Pilkada lima tahun setelah bebas dari hukuman.
BACA JUGA: Bagai Langit dan Bumi: Gaji Guru Swasta Rp 1 Juta, Guru PNS Wow
Kedua, mantan napi koruptor harus membuka jati dirinya bahwa sebagai mantan narapidana.
Ketiga bukan merupakan penjahat yang melakukan kejahatan secara berulang-ulang.
BACA JUGA: Membersihkan BUMN, DPR: Erick Thohir Harus Berhati-hati
Dikutip dari putusan MK mengenai Pasal 7 ayat (2) huruf g UU No Undang-Undang (UU) Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali Kota. Berikut isi lengkapnya:
Artikel ini sudah tayang di JPNN.com dengan judul: Tok! Eks Koruptor Boleh Ikut Pilkada
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News