MK Tolak Syarat Usia Kepala daerah, Begini Komentar Tsamara Amany

MK Tolak Syarat Usia Kepala daerah, Begini Komentar Tsamara Amany - GenPI.co
Ketua DPP Partai Solidaritas Indonesia (PSI) Tsamara Amany di gedung MK Jakarta. Foto: Antara

GenPI.co - Politikus PSI Tsamara Amany mengaku sedih gugatannya ditolak Mahkamah Konstitusi (MK) terkait syarat usia kepala daerah yang diatur dalam UU Nomor 1 Tahun 2015 tentang pemilihan gubernur, bupati dan wali kota.

"Tentu kami sedih, jujur saja karena Kami menganggap ini adalah kekalahan bagi anak-anak muda Indonesia," ujar Tsamara di Gedung MK, Jakarta, Rabu (11/12).

Menurut Tsamara, putusan tersebut telah memupuskan harapan anak-anak muda potensial yang ingin membangun daerahnya melalui jabatan sebagai wali kota atau gubernur.

Putusan MK ini, kata Tsamara, tidak mencerminkan semangat regenerasi kepemimpinan nasional.

"Padahal kami tahu akan segera menghadapi bonus demografi yang sebenarnya meskipun kami hormati putusan tersebut tetapi kami harus akui bahwa putusan ini tidak mencerminkan semangat regenerasi," katanya.

Tsamara mengaku belum bisa mendapatkan rasionalisasi tentang penentuan batasan usia yang dianggap lebih layak mengisi pos jabatan tertentu. 

Dia kemudian membandingkan dengan aturan pencalonan legislatif, di mana usia minimal untuk maju sebagai caleg dalam Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2012 yaitu 21 tahun.

"Tugas wakil rakyat itu juga bukan sesuatu yang mudah, tetapi membolehkan orang yang dalam usia dewasa yaitu usia 21 tahun untuk maju," kata Tsamara Amany. (ant)
 

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya