
Hal itu menurut dia merujuk sesuai Pasal 29 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang KPK.
BACA JUGA: Kapolri Idham Azis Perangi Hedonisme, Ini Dia Peraturannya...
"(Firli) tidak harus mengundurkan diri sebagai anggota Polri, melainkan harus melepaskan jabatan struktural dan atau jabatan lainnya," ujarnya.
Idham mengatakan, dirinya akan mencari pengganti Firli sebagai Kabarhakam setelah yang bersangkutan dilantik sebagai Ketua KPK pada 20 Desember 2019. (ant)
Jangan lewatkan video populer ini:
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News