
GenPI.co - Ketua Komisi III DPR Herman Herry mempertanyakan kepada Kapolri Jenderal Pol Idham Aziz terkait posisi Irjen Pol Firli Bahuri yang berpotensi rangkap jabatan sebagai Ketua KPK terpilih.
"Apakah harus mundur dari jabatannya sebagai Kabaharkam atau seperti apa? Ini untuk menjawab semua pertanyaan yang ada," kata Herman dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) Komisi III DPR dengan Kapolri di Kompleks Parlemen, Jakarta, Rabu (20/11).
BACA JUGA: Ketua KPK Terpilih Firli Bahuri Sandang Bintang 3 Polri
Hal itu dikatakan Herman karena Firli baru saja dilantik sebagai Kepala Badan Pemelihara Keamanan (Kabaharkam) Polri dan bulan Desember 2019 juga akan dilantik menjadi Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Kapolri Idham Aziz mengatakan Firli tidak perlu mundur dari keanggotaan Polri saat menjadi Ketua KPK namun harus melepaskan jabatannya sebagai Kabaharkam.
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News