Usulan Pemakzulan Gibran, Pengamat: Harus Berdasar Pelanggaran UU

Usulan Pemakzulan Gibran, Pengamat: Harus Berdasar Pelanggaran UU - GenPI.co
Direktur Eksekutif IPO Dedi Kurnia Syah merespons usulan pemakzulan Wapres Gibran Rakabuming Raka. (Foto: ANTARA/Fiqih Arfani)

“Kalau usulan disetujui karena pelanggaran di MK, Prabowo harusnya terdampak. Diskualifikasi satu paket,” ujarnya.

Dia mengatakan usulan pemakzulan hanya bisa terhadap Gibran Rakabumiung Raka jika melanggar UU selama menjabat Wapres RI.

“Pemakzulan tersebut harus berdasar alasan pelanggaran langsung terhadap UU,” ucapnya. (ast/jpnn)

BACA JUGA:  Usulan Pemakzulan Gibran, Arief Poyuono: Harus Ada Alasan Konstitusi

Jangan lewatkan video populer ini:

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya