
“Kalau usulan disetujui karena pelanggaran di MK, Prabowo harusnya terdampak. Diskualifikasi satu paket,” ujarnya.
Dia mengatakan usulan pemakzulan hanya bisa terhadap Gibran Rakabumiung Raka jika melanggar UU selama menjabat Wapres RI.
“Pemakzulan tersebut harus berdasar alasan pelanggaran langsung terhadap UU,” ucapnya. (ast/jpnn)
BACA JUGA: Usulan Pemakzulan Gibran, Arief Poyuono: Harus Ada Alasan Konstitusi
Jangan lewatkan video populer ini:
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News