
GenPI.co - Direktur Eksekutif Indonesia Political Opinion (IPO) Dedi Kurnia Syah merespons usulan pemakzulan Wapres Gibran Rakabuming Raka.
Dedi mengatakan usulan pemakzulan yang disampaikan forum purnawirawan TNI tersebut tidak bisa ditindaklanjuti.
Sebab usulan tersebut berawal dari permasalahan di Mahkamah Konstitusi (MK) menyambut Pilpres 2024 yang terduga pelanggar telah disanksi.
BACA JUGA: Usulan Pemakzulan Gibran, Arief Poyuono: Harus Ada Alasan Konstitusi
Dia menyebut Gibran juga bukan pelaku pelanggar konstitusi saat ini. Artinya, usulan tersebut tidak tepat.
“Gibran bukan pelaku pelanggaran. Pelanggar sudah disanksi, yakni Ketua MK. Meski demikian putusan MK tetap sah,” katanya dikutip dari JPNN.com, Selasa (29/4).
BACA JUGA: Banyak yang Tidak Suka Monolog Gibran, Peneliti: Tak Ada Hal Besar
Dia mengungkapkan pelanggaran di MK saat memutuskan perkara terkait pilpres tak bisa dilimpahkan ke Gibran.
Selain itu, dalam sistem pemilihan di Indonesia pun memakai sistem paket yang membuat Gibran tidak mungkin sendiri dimakzulkan memakai perkara saat Pilpres 2024.
BACA JUGA: Gibran Bahas Bonus Demografi, Pengamat: Hanya Mengulang Ucapan Jokowi
Dedi menyampaikan jika usulan pemakzulan tersebut diterima memakai pintu masuk putusan MK soal Pilpres 2024 maka bisa berdampak pada Presiden Prabowo.
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News