
Di sisi lain, Kejagung juga menyita sejumlah dokumen berkaitan dengan kasus TPPU ini.
Dalam kasus TPPU ini, Kejagung menggali asal gratifikasi uang Rp915 miliar dan 51 kilogram emas milik Zarof Ricar yang didapatkannya selama menjabat sebagai pejabat MA.
Zarof Ricar didakwa JPU melakukan pemufakatan jahat berupa memberi atau menjanjikan sesuatu kepada hakim uang senilai Rp5 miliar.
BACA JUGA: Hakim Tolak Nota Keberatan eks Pejabat MA Zarof Ricar, Sidang Kasus Suap Dilanjutkan
Dia juga menerima gratifikasi uang senilai Rp915 miliar dan emas seberat 51 kg selama menjabat di MA.
Gratifikasi ini untuk membantu pengurusan perkara di MA pada tahun 2012–2022.
BACA JUGA: JPU Kejagung Minta Hakim Tolak Nota Keberatan Zarof Ricar pada Kasus Suap
Khusus kasus Ronald Tannur, Zarof Ricar diduga melakukan pemufakatan bersama penasihat hukum Ronald Tannur, Lisa Rachmat.
Tujuan suapnya adalah Hakim Ketua MA Soesilo dalam perkara Ronald Tannur pada tingkat kasasi tahun 2024.(ant)
BACA JUGA: Perkara Ronald Tannur, Zarof Ricar Didakwa Bantu Suap Hakim MA Rp 5 Miliar
Simak video berikut ini:
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News