
GenPI.co - Mantan Kepala Badan Penelitian dan Pengembangan, Pendidikan dan Pelatihan Hukum dan Peradilan Mahkamah Agung Zarof Ricar ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU).
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung (Kejagung) Harli Siregar mengatakan dalam kasus ini, penyidik melakukan upaya pemblokiran terhadap berbagai aset yang diduga dimiliki oleh Zarof Ricar.
"Penyidik pada Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) juga telah menetapkan ZR sebagai tersangka dalam dugaan TPPU," kata dia, Senin (28/4).
BACA JUGA: Hakim Tolak Nota Keberatan eks Pejabat MA Zarof Ricar, Sidang Kasus Suap Dilanjutkan
Sebelumnya, Kejagung juga menetapkan Zarof Ricar sebagai tersangka kasus dugaan pemufakatan jahat.
Dia diduga mendapatkan suap kasus penanganan perkara kasasi terpidana Ronald Tannur.
BACA JUGA: JPU Kejagung Minta Hakim Tolak Nota Keberatan Zarof Ricar pada Kasus Suap
Harli menjelaskan pemblokiran dilakukan supaya tidak ada pengalihan aset milik Zarof Ricar.
Hal ini lantaran sejumlah aset menggunakan nama anggota keluarganya.
BACA JUGA: Perkara Ronald Tannur, Zarof Ricar Didakwa Bantu Suap Hakim MA Rp 5 Miliar
"Penyidik sudah meminta pemblokiran kepada Kantor Badan Pertanahan di beberapa tempat. Ada yang di Jakarta Selatan, ada yang di Kota Depok, Jawa Barat, dan ada di Pekanbaru, Riau,” papar dia.
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News