Selundupkan Narkoba, 3 Anggota Polresta Samarinda Terancam Dipecat

Selundupkan Narkoba, 3 Anggota Polresta Samarinda Terancam Dipecat - GenPI.co
Kabid Humas Polda Kaltim Komisaris Besar Polisi Yuliyanto. (Foto: ANTARA/Muhammad Solih Januar)

GenPI.co - Sebanyak 3 anggota Polresta Samarinda, Kalimantan Timur, terancam dipecat atau pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) karena diduga terlibat kasus penyelundupan narkoba ke ruang tahanan.

Kepala Kepolisian Daerah Kalimantan Timur Inspektur Jenderal Polisi Endar Priantoro mengatakan proses sidang etik dan disiplin terhadap tiga anggota Polresta Samarinda sedang berjalan. 

"Saat ini ketiga oknum tersebut sedang menjalani pemeriksaan intensif oleh Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam) Polda Kaltim," kata dia, Sabtu (26/4).

BACA JUGA:  Positif Narkoba dan Terlibat Kekerasan Seksual, Anggota DPR RI Minta Kapolres Ngada Harus Dihukum Berat

Kapolda menjelaskan pemecatan menjadi salah satu opsi sanksi berat yang dipertimbangkan untuk anggotanya yang melakukan pelanggaran berat.

Dia menegaskan komitmennya untuk menindak tegas segala bentuk pelanggaran, terutama terkait penyalahgunaan narkoba.

BACA JUGA:  Ngeri! Transaksi Narkoba di Indonesia Tembus Rp524 Triliun, Bisa Beli Pejabat?

"Tidak ada tempat bagi anggota Polri yang menyalahgunakan kepercayaan dan mencoreng nama baik institusi," tegas dia.

Di sisi lain, Polda Kaltim tengah mengevaluasi menyeluruh terkait standar operasional prosedur (SOP) penjagaan tahanan.

BACA JUGA:  Propam Polri Tangkap AKBP Fajar Kasus Narkoba dan Asusila, Kompolnas: Ini Langkah Positif

Sementara itu, Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Kaltim Komisaris Besar Polisi Yuliyanto membeberkan ketiga anggota polisi tersebut tidak menjalankan SOP pemeriksaan barang bawaan ke dalam ruang tahanan.

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Sebelumnya