
GenPI.co - Mendagri Tito Karnavian merespons terkait usulan Kota Surakarta di Jawa Tengah memperoleh status daerah istimewa.
Tito Karnavian mengatakan kebijakan moratorium Daerah Otonomi Baru (DOB) tak berlaku bagi usulan menjadikan suatu wilayah sebagai daerah istimewa.
“Moratorium itu untuk DOB. Tidak ada pembentukan provinsi, kabupaten, dan kota baru. Kalau daerah istimewa, silakan usulan diajukan,” katanya dikutip dari Antara, Jumat (25/4).
BACA JUGA: Sesuai Arahan Presiden, Tito Sebut Kepala Daerah Terpilih Akan Dilantik 20 Februari 2025
Dia menyampaikan keputusan menetapkan status daerah istimewa tidak hanya kewenangan Kemendagri.
Namun juga perlu proses legislasi yang melibatkan DPR RI. Sebab harus melakukan perubahan undang-undang.
BACA JUGA: Soal Aturan ASN Boleh Poligami, Tito Karnavian: Saya Akan Tanyakan
“Daerah istimewa harus ada dasar hukum, mengubah undang-undang. Otomatis melibatkan DPR. Kami akan kaji alasan untuk menjadikan daerah istimewa,” ujarnya.
Tito memastikan Kemendagri bersikap terbuka terkait usulan dari daerah mana pun. Asalkan ada argumentasi dan kriteria yang jelas.
BACA JUGA: Realisasi Anggaran Pilkada Kota Medan Baru Rp 32,87 Miliar, Tito Karnavian: Pak Bobby
Dia menyebut setelah Kemendagri mengkaji, maka usulan itu akan dibawa ke DPR RI untuk dibahas lebih mendalam.
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News