
GenPI.co - Mendagri Tito Karnavian memastikan akan mengkaji kriteria Surakarta untuk menjadi daerah istimewa setelah menerima usulan.
“Boleh saja namanya usulan. Nanti kan kami kaji, ada kriterianya. Apa alasannya daerah istimewa,” katanya dikutip dari Antara, Jumat (25/4).
Dia menyampaikan pengajuan status daerah istimewa akan dilihat dari permintaan daerah, dan pemenuhan syarat yang sudah diatur dalam undang-undang.
BACA JUGA: Soal Aturan ASN Boleh Poligami, Tito Karnavian: Saya Akan Tanyakan
Tito mengatakan Kemendagri yang akan melakukan pengkajian. Selanjutnya disampaikan ke DPR RI untuk dibahas.
“Kami akan menaikkan ke DPR RI. Sebab bentukan satu daerah didasarkan pada undang-undang. Setiap daerah itu ada undang-undangnya,” tuturnya.
BACA JUGA: Realisasi Anggaran Pilkada Kota Medan Baru Rp 32,87 Miliar, Tito Karnavian: Pak Bobby
Dia mengungkapkan usulan daerah istimewa itu berbeda dengan pemekaran wilayah atau Daerah Otonomi Baru (DOB).
Pembentukan DOB masih berstatus moratorium sejak 2014. Sedangkan daerah istimewa, perlu perubahan UU yang lebih kompleks.
BACA JUGA: Tito Karnavian Minta Data PPATK Soal Dugaan Kepala Daerah Terlibat Judi Online
Sebelumnya, Wakil Ketua Komisi II DPR RI Aria Bima mengatakan Kota Surakarta atau Solo merupakan satu dari enam daerah yang diusulkan menjadi daerah istimewa.
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News