KPU Tunggu 3 Hari untuk Tetapkan Ratu Zakiyah Pemenang PSU Pilkada Serang

KPU Tunggu 3 Hari untuk Tetapkan Ratu Zakiyah Pemenang PSU Pilkada Serang - GenPI.co
KPU menyebut pasangan Ratu Rachmatu Zakiyah dan Najib meraih suara terbanyak dalam PSU Pilkada Serang 2024. (Foto: ANTARA/Desi Purnama Sari)

GenPI.co - KPU menyebut pasangan Ratu Rachmatu Zakiyah dan Najib meraih suara terbanyak dalam pemungutan suara ulang (PSU) Pilkada Serang 2024.

Ketua KPU Serang Naserudin mengatakan dari hasil rekapitulasi untuk pasangan Andika Hazrumy dan Nanang Supriatna mendapat 185.352 suara.

Kemudian untuk pasangan Ratu Rachmatu Zakiyah dan Najib Hamas memperoleh 583.971 suara. Sedangkan total Daftar Pemilih Tetap (DPT) ada 1.257.791 orang.

BACA JUGA:  Bawaslu Lacak Pemodal Politik Uang di PSU Pilkada Serang

Dia menyampaikan untuk tahapan selanjutnya yakni menunggu selama tiga hari setelah penetapan hasil.

Waktu selama tiga hari tersebut untuk melihat apakah ada pasangan calon yang menyampaikan gugatan ke Mahkamah Konstitusi (MK) terkait hasil PSU.

BACA JUGA:  PSU Pilkada Serang Sepi, Pemilih Tak Perlu Antre di TPS

“Kami menunggu selama tiga hari, sejak hasil pemungutan suara ditetapkan. Ada gugatan ke MK atau tidak,” katanya dikutip dari Antara, Jumat (25/4).

Naserudin menyebut ada tidaknya gugatan itu nantinya bisa dilihat dari pengumuman Buku Registrasi Perkara Konstitusi (BRPK).

BACA JUGA:  Terlibat Politik Uang PSU Pilkada Serang, 3 Orang Ditangkap

Dia mengungkapkan jika nantinya tidak ada gugatan ke MK, maka KPU Serang tinggal menunggu surat edaran dari KPU RI untuk penetapan calon terpilih.

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya