
GenPI.co - Wakil Ketua Komisi II DPR RI Aria Bima desak Kemendagri untuk mengevaluasi organisasi masyarakat (ormas) yang sering mengganggu persatuan.
Aria Bima mengatakan ketika kebebasan berserikat dan berkumpul mengganggu persatuan, maka akan menimbulkan ketidakadilan.
“Kemendagri harus mengevaluasinya. Kalau perlu di-punishment, yakni pembubaran,” katanya dikutip dari Antara, Jumat (25/4).
BACA JUGA: Aria Bima: Komisi II DPR RI Prioritas Bahas RUU Pemilu di 2025
Politikus PDIP itu menyampaikan konsepsi berserikat dan berkumpul pada konteks demokrasi harus dalam kerangka negara kesatuan, perikemanusiaan, hingga persatuan.
“Berserikat, berkumpul tidak boleh menjadi faktor penyebab pelemahan integrasi bangsa. Tetapi jadi penguat,” ujarnya.
BACA JUGA: Aria Bima Sebut Presiden Tidak Bisa Memihak pada Pilpres 2024
Menurutnya, evaluasi itu bisa dilakukan dengan memakai UU Nomor 17 tahun 2013 terkait Organisasi Kemasyarakat sebagai payung hukum.
“Kami sudah membuat UU Keormasan itu dan ditetapkan. Termasuk pembentukan dan pembubarannya,” tuturnya.
BACA JUGA: Aria Bima: Yang Nuduh Jokowi Pakai Ijazah Palsu itu Orang Gila
Aria Bima menyebut pemerintah pun pernah membubarkan Hizbut Tahrir Indonesia (HTI) hingga Front Pembela Islam (FPI).
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News