
GenPI.co - Perkara gugatan hasil pemungutan suara ulang (PSU) dan rekapitulasi ulang suara dalam Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024 mulai disidangkan Mahkamah Konstitusi pada Jumat (25/4).
Sidang ini menggunakan dengan metode sidang panel mulai pukul 08.00 WIB.
Ada sebanyak 7 perkara yang akan didengarkan pokok-pokok permohonannya dalam sidang perdana ini.
BACA JUGA: Gugat PSU Pilkada Gorontalo Utara, Paslon 1: Kami Jemput Rahasia Allah di MK
“Acara: pemeriksaan pendahuluan (mendengarkan permohonan pemohon),” tulis MK pada laman resminya.
Ketujuh perkara PSU yang disidangkan adalah perkara nomor 311/PHPU.BUP-XXIII/2025 yang dimohonkan oleh Miren Kogoya dan Mendi Wonerengga (calon bupati dan wakil bupati Puncak Jaya, Papua Tengah, nomor urut 2).
BACA JUGA: Pengamat Sebut Gugatan Hasil PSU Pilkada 2024 ke MK Bisa Jadi Pelajaran
Perkara nomor 312/PHPU.BUP-XXIII/2025 dengan pemohon Sugianto (calon wakil bupati Siak, Riau, nomor urut 1).
Selanjutnya, perkara nomor 313/PHPU.BUP-XXIII/2025 dengan pemohon Gogo Purman Jaya dan Hendro Nakalelo (calon bupati dan wakil bupati Barito Utara, Kalimantan Tengah, nomor urut 1).
BACA JUGA: PSU Pilkada Parigi Moutong, KPU: Partisipasi Pemilih Turun Jadi 59,8 Persen
Ada pula perkara nomor 314/PHPU.BUP-XXIII/2025 yang dimohon oleh Amus Besan dan Hamsah Buton (calon bupati dan wakil bupati Buru, Maluku, nomor urut 4).
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News