MK Sidangkan 7 Gugatan PSU Pilkada 2024

MK Sidangkan 7 Gugatan PSU Pilkada 2024 - GenPI.co
Sidang pengucapan putusan akhir sengketa Pilkada 2024 di Gedung I Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Senin (24/2/2025). (Foto: ANTARA/Fath Putra)

GenPI.co - Perkara gugatan hasil pemungutan suara ulang (PSU) dan rekapitulasi ulang suara dalam Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024 mulai disidangkan Mahkamah Konstitusi pada Jumat (25/4).

Sidang ini menggunakan dengan metode sidang panel mulai pukul 08.00 WIB.

Ada sebanyak 7 perkara yang akan didengarkan pokok-pokok permohonannya dalam sidang perdana ini.

BACA JUGA:  Gugat PSU Pilkada Gorontalo Utara, Paslon 1: Kami Jemput Rahasia Allah di MK

“Acara: pemeriksaan pendahuluan (mendengarkan permohonan pemohon),” tulis MK pada laman resminya.

Ketujuh perkara PSU yang disidangkan adalah perkara nomor 311/PHPU.BUP-XXIII/2025 yang dimohonkan oleh Miren Kogoya dan Mendi Wonerengga (calon bupati dan wakil bupati Puncak Jaya, Papua Tengah, nomor urut 2).

BACA JUGA:  Pengamat Sebut Gugatan Hasil PSU Pilkada 2024 ke MK Bisa Jadi Pelajaran

Perkara nomor 312/PHPU.BUP-XXIII/2025 dengan pemohon Sugianto (calon wakil bupati Siak, Riau, nomor urut 1).

Selanjutnya, perkara nomor 313/PHPU.BUP-XXIII/2025 dengan pemohon Gogo Purman Jaya dan Hendro Nakalelo (calon bupati dan wakil bupati Barito Utara, Kalimantan Tengah, nomor urut 1).

BACA JUGA:  PSU Pilkada Parigi Moutong, KPU: Partisipasi Pemilih Turun Jadi 59,8 Persen

Ada pula perkara nomor 314/PHPU.BUP-XXIII/2025 yang dimohon oleh Amus Besan dan Hamsah Buton (calon bupati dan wakil bupati Buru, Maluku, nomor urut 4).

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya