3 Terdakwa Korupsi LRT Palembang Minta Keringanan Hukuman

3 Terdakwa Korupsi LRT Palembang Minta Keringanan Hukuman - GenPI.co
Direktur Utama PT Parentjana Djaja Bambang Hariyadi Wikanta berada didalam mobil tahanan. (Foto: ANTARA FOTO/Nova Wahyudi)

Modus korupsi ini terungkap berupa uang Rp25,6 miliar yang notabene uang pengembalian proyek yang tidak dikerjakan.

Uang ini diserahkan di dua lokasi apartemen di Jakarta.

Hal ini diungkap saksi Hari Suharlan selaku Wakil Direktur PT Perentjana Djaja saat menerangkan terkait proyek yang tidak digarap PT Perentjana Djaja

BACA JUGA:  Kasus Korupsi Hibah Jatim, La Nyalla Segera Dipanggil KPK

"Semua sudah dikerjakan oleh pihak PT Perentjana Djaya sebagaimana kontrak, namun ada satu tahapan proyek yang tidak dikerjakan yang nilai kontraknya seingat saya Rp25,6 miliar," ungkap saksi Hari Suharlan.

Proyek yang tidak dikerjakan tersebut adalah pengerjaan fasilitas operasional LRT berupa sinyal kereta karena PT Perentjana Djaja tidak memiliki tim ahli.

BACA JUGA:  Korupsi di OKU Seret Nama Pejabat Lampung Tengah

Proyek pengerjaan fasilitas operasional pengadaan sinyal kereta LRT Sumsel untuk membayar tenaga ahli Rp25,6 miliar.

"Maka dari itu, anggaran tersebut dikembalikan Rp25,6 miliar ke PT Waskita atas perintah Dirut PT Perentjana Djaja dan almarhum Jamhuri, Project Direktur LRT," jelas saksi Hari.(ant)

BACA JUGA:  Mantan Bupati Lampung Timur Jadi Tersangka Korupsi, Ini Kasusnya

Video viral hari ini:

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya