3 Terdakwa Korupsi LRT Palembang Minta Keringanan Hukuman

3 Terdakwa Korupsi LRT Palembang Minta Keringanan Hukuman - GenPI.co
Direktur Utama PT Parentjana Djaja Bambang Hariyadi Wikanta berada didalam mobil tahanan. (Foto: ANTARA FOTO/Nova Wahyudi)

GenPI.co - Sebanyak 3 terdakwa kasus korupsi pejabat PT Waskita Karya meminta keringanan hukuman kepada majelis hakim.

Para terdakwa ini sebelumnya terbukti di persidangan menerima fee proyek senilai Rp25,6 miliar dari kontraktor Light Rail Transit (LRT) Palembang.

Dalam sidang kasus korupsi proyek LRT Palembang tahun 2016-2020 mendakwa Tukijo (eks Kepala Divisi II Waskita Karya), Ignatius Joko Herwanto (eks Kepala Gedung II Waskita Karya), Septian Andri Purwanto (eks Kepala Divisi Gedung III Waskita Karya), dan kontraktor LRT Bambang Hariadi Wikanta (Direktur Utama PT Perenjhana Djaya) di Pengadilan Negeri klas 1 A khusus Tipikor Palembang, Kamis (24/4).

BACA JUGA:  Kasus Korupsi Hibah Jatim, La Nyalla Segera Dipanggil KPK

Kuasa hukum para terdakwa Adardam Achyar meminta hukuman seringan-ringannya bagi kliennya berdasarkan fakta dan bukti di dalam persidangan.

"Kami minta klien kami agar dihukum seringan ringannya, sesuai fakta hukum di persidangan," ujar Adardam, dikutip Jumat (25/4).

BACA JUGA:  Korupsi di OKU Seret Nama Pejabat Lampung Tengah

Sedangkan terdakwa Bambang Hariadi Wikanta (Direktur Utama PT Perenjhana Djaya), melalui tim kuasa hukumnya dari TOP Law Firm juga meminta hukuman seringan-ringannya sebagaimana fakta persidangan lalu.

"Selain itu, kami meminta agar klien kami Bambang untuk dibebaskan dari pengembalian uang pengganti, serta uang yang telah disita oleh kejaksaan agar dikembalikan ke klien kami berikut barang bukti yang tercantum di surat pledoi kami," papar kuasa hukum Bambang.

BACA JUGA:  Mantan Bupati Lampung Timur Jadi Tersangka Korupsi, Ini Kasusnya

Dalam sidang sebelumnya, terungkap ada aliran fee yang diterima PT Waskita Karya senilai Rp25,6 miliar dari proyek pembangunan LRT Sumsel dari PT Perentjana Djaja.

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya