Gugat PSU Pilkada Gorontalo Utara, Paslon 1: Kami Jemput Rahasia Allah di MK

Gugat PSU Pilkada Gorontalo Utara, Paslon 1: Kami Jemput Rahasia Allah di MK - GenPI.co
Pasangan calon nomor urut 1 Roni Imran dan Ramdhan Mapaliey menggugat hasil PSU Pilkada Gorontalo Utara ke MK. (Foto: ANTARA/Susanti Sako)

GenPI.co - Pasangan calon nomor urut 1 Roni Imran dan Ramdhan Mapaliey menggugat hasil pemungutan suara ulang (PSU) Pilkada Gorontalo Utara ke Mahkamah Kontitusi (MK).

Saksi paslon nomor 1 Arsad Tuna mengatakan pihaknya akan mendaftarkan gugatan hasil PSU PIlkada 2024 ke MK pada Jumat (25/4).

Upaya tersebut setelah pada Rabu (23/4) menyatakan tidak menerima hasil rekapitulasi penghitungan suara tingkat kabupaten di PSU yang digelar KPU setempat.

BACA JUGA:  Pengamat Sebut Gugatan Hasil PSU Pilkada 2024 ke MK Bisa Jadi Pelajaran

“Pada ujung pelaksanaan rekapitulasi itu, kami pamit baik-baik ke KPU. Kami tidak menerima hasil rekapitulasi itu,” katanya dikutip dari Antara, Kamis (24/4).

Sikap tersebut diambil bukan karena narasi kecurangan politik uang, maupun proses rekapitulasi yang dilakukan KPU.

BACA JUGA:  PSU Pilkada Parigi Moutong, KPU: Partisipasi Pemilih Turun Jadi 59,8 Persen

“Kami lihat proses PSU banyak yang bertentangan terhadap aturan perundang-undangan,” tuturnya.

Salah satu contohnya yakni pemilih wajib memakai KTP saat akan menyalurkan hak suara. Tetapi hampir di semua TPS, pemilih bisa memakai foto kopi KTP.

BACA JUGA:  Bawaslu Lacak Pemodal Politik Uang di PSU Pilkada Serang

Pemilih juga bisa menyalurkan hak pilih hanya dengan modal foto KTP yang ada dalam telepon seluler.

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya