
PN Jakarta Pusat dipimpin Husnul Khotimah yang sebelumnya Ketua PN Balikpapan.
Ketua PN Jakarta Selatan dijabat Agus Akhyudi yang dahulunya Ketua PN Banjarmasin.
Selanjutnya, Ketua PN Jakarta Utara dijabat Yunto S. Hamonangan Tampubolon yang sebelumnya Ketua PN Serang.
BACA JUGA: Kasus Suap Vonis Bebas Ronald Tannur, 3 Hakim Dituntut 9–12 Tahun Bui
Ketua MA mengimbau para hakim untuk menghindari pelayanan yang bersifat transaksional.
“Ke depan, kita berdoa bersama-sama tidak ada lagi pelayanan yang bersifat transaksional,” tegas Sunarto.
BACA JUGA: Tegas! Yusril Pastikan Hakim Tersangka Suap Hadapi Proses Hukum
Sebelumnya, Kejagung menetapkan tersangka 3 orang hakim dan 1 orang ketua pengadilan negeri, serta 1 orang panitera.
Mereka diduga terlibat kasus dugaan suap dan/atau gratifikasi mengenai putusan lepas perkara korupsi ekspor minyak kelapa sawit mentah (CPO) di PN Jakarta Pusat.
BACA JUGA: Telusuri Pelanggaran Etik Hakim Kasus Korupsi CPO, KY Turunkan Tim
Mereka adalah Djuyamto, Agam Syarif Baharuddin, dan Ali Muhtarom sebagai majelis hakim, Ketua PN Jakarta Selatan Muhammad Arif Nuryanta, dan Wahyu Gunawan panitera muda perdata PN Jakarta Utara.(ant)
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News