
Selain itu, mereka mencederai kepercayaan masyarakat, khususnya Mahkamah Agung (MA).
Tak hanya itu, hakim Heru tidak bersikap kooperatif dan tidak mengakui perbuatannya.
Sementara itu, JPU menuturkan terdapat beberapa hal meringankan yang dipertimbangkan dalam melayangkan tuntutan, yaitu ketiganya dinilai belum pernah dihukum.
BACA JUGA: Ronald Tannur Klaim Tak Pernah Minta Divonis Bebas
Sebelumnya, mereka memberi vonis bebas kepada terpidana pembunuhan Ronald Tannur pada tahun 2024.
Ketiga hakim nonaktif PN Surabaya ini didakwa menerima suap berupa hadiah atau janji sebesar Rp4,67 miliar.(ant)
BACA JUGA: Perkara Ronald Tannur, Zarof Ricar Didakwa Bantu Suap Hakim MA Rp 5 Miliar
Kalian wajib tonton video yang satu ini:
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News