
Perpres itu digugat ke Mahkamah Agung (MA) dengan nomor perkara 30 P/HUM/2025 dan jenis permohonan hak uji materiil (HUM).
“Coba nanti akan kami pelajari. Tetapi rasanya semangatnya bukan itu,” ucapnya. (mcr4/jpnn)
Video populer saat ini:
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News