
GenPI.co - Anggota Komisi I DPR RI TB Hasanuddin merespons terkait adanya prajurit TNI yang terendus masuk ke sejumlah perguruan tinggi.
TB Hasanuddin mengatakan sesuai undang-undang, tugas pokok dan fungsi dari TNI adalah sebagai alat pertahanan negara.
“Bukan zamannya lagi TNI melakukan aktivitas bernuansa intimidasi atau menimbulkan kegaduhan,” katanya dikutip dari JPNN.com, Senin (21/4).
BACA JUGA: Seorang WNI Ditahan di AS, TB Hasanuddin: Ini Tanggung Jawab Negara
Politikus dari PDIP itu menyatakan perguruan tinggi bukan tempat untuk pertempuran dalam perspektif pertahanan negara.
“Harus dipahami perguruan tinggi bukan merupakan medan pertempuran dalam perspektif pertahanan,” ujarnya.
BACA JUGA: TB Hasanuddin Sebut Pendirian Pangkalan Asing di Indonesia Langgar Konstitusi
Pria yang akrab disapa Kang TB itu menyampaikan kampus adalah tempat kaum intelektualitas dan pengembangan ilmu pengetahuan bertemu.
“Kehadiran TNI dengan nuansa intimidasi di lingkungan itu bisa mencederai prinsip kebeban akademik,” tuturnya.
BACA JUGA: KKB Serang Guru di Yahukimo, TB Hasanuddin: Harus Segera Ada Tindakan Tegas
Dia menyebut dalam Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2012 terkait Pendidikan Tinggi pun telah menjamin kebebasan akademis civitas akademika.
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News