
Dalam kasus ini, KPK menetapkan 21 orang tersangka dalam kasus korupsi dana hibah di Pemprov Jatim.
Dari 21 orang tersangka ini, 4 orang di antaranya ditetapkan sebagai tersangka penerima suap.
Sedangkan 17 orang sebagai tersangka pemberi suap.
BACA JUGA: Geledah Kantor KONI Jawa Timur, KPK Sita Beberapa Dokumen
Adapun dari 4 tersangka penerima suap, 3 orang penyelenggara negara, dan 1 orang lain staf dari penyelenggara negara.
Selanjutnya, 17 orang tersangka pemberi suap ini 15 orang di antaranya swasta dan 2 orang penyelenggara negara.(ant)
BACA JUGA: KPK Geledah Kantor KONI Jawa Timur, Ini Kasusnya
Simak video menarik berikut:
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News