KPK Geledah KONI Jatim dan Rumah La Nyalla, Buntut Korupsi Dana Hibah

KPK Geledah KONI Jatim dan Rumah La Nyalla, Buntut Korupsi Dana Hibah - GenPI.co
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di Kantor Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Jawa Timur di Surabaya, Jawa Timur, Selasa (15/4/2025). (Foto: ANTARA/Didik Suhartono)

Dalam kasus ini, KPK menetapkan 21 orang tersangka dalam kasus korupsi dana hibah di Pemprov Jatim.

Dari 21 orang tersangka ini, 4 orang di antaranya ditetapkan sebagai tersangka penerima suap.

Sedangkan 17 orang sebagai tersangka pemberi suap.

BACA JUGA:  Geledah Kantor KONI Jawa Timur, KPK Sita Beberapa Dokumen

Adapun dari 4 tersangka penerima suap, 3 orang penyelenggara negara, dan 1 orang lain staf dari penyelenggara negara.

Selanjutnya, 17 orang tersangka pemberi suap ini 15 orang di antaranya swasta dan 2 orang penyelenggara negara.(ant)

BACA JUGA:  KPK Geledah Kantor KONI Jawa Timur, Ini Kasusnya

 

Simak video menarik berikut:

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya