
Dalam putusannya, MK menyebut Gusnan Mulyadi sudah menjabat sebagai bupati selama dua periode, sehingga tidak memenuhi syarat untuk kembali maju.
Putusan itu setelah adanya gugatan dari pasangan cabup dan cawabup Bengkulu Selatan yakni Rifai dan Yevri Sudianto. (ant)
Tonton Video viral berikut:
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News