Legal PT Wilmar Group Jadi Tersangka Baru Kasus Suap CPO

Legal PT Wilmar Group Jadi Tersangka Baru Kasus Suap CPO - GenPI.co
Tersangka MSY selaku anggota tim legal PT Wilmar Group mengenakan rompi tahanan usai ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap CPO. (Foto: ANTARA/Kejaksaan Agung)

Dengan demikian, total ada 8 tersangka dalam kasus dugaan suap dan/atau gratifikasi terkait dengan putusan lepas (ontslag) perkara korupsi CPO ini.

Adapun 7 tersangka lain adalah WG (Wahyu Gunawan) selaku panitera muda perdata Pengadilan Negeri Jakarta Utara, MS advokat, AR advokat, dan MAN (Muhammad Arif Nuryanta) Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, dan tiga hakim, yakni DJU (Djuyamto), ASB (Agam Syarif Baharuddin), dan AM (Ali Muhtarom).(ant)

Heboh..! Coba simak video ini:

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya