
Dengan demikian, total ada 8 tersangka dalam kasus dugaan suap dan/atau gratifikasi terkait dengan putusan lepas (ontslag) perkara korupsi CPO ini.
Adapun 7 tersangka lain adalah WG (Wahyu Gunawan) selaku panitera muda perdata Pengadilan Negeri Jakarta Utara, MS advokat, AR advokat, dan MAN (Muhammad Arif Nuryanta) Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, dan tiga hakim, yakni DJU (Djuyamto), ASB (Agam Syarif Baharuddin), dan AM (Ali Muhtarom).(ant)
Heboh..! Coba simak video ini:
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News