
GenPI.co - Head Social Security Legal PT Wilmar Group berinisial MSY ditetapkan sebagai tersangka baru kasus dugaan suap terkait dengan putusan lepas (ontslag) perkara korupsi ekspor crude palm oil (CPO) di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat.
Direktur Penyidikan pada Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung Abdul Qohar mengatakan MSY sebagai pihak legal PT Wilmar Group memberikan uang sebesar Rp60 miliar atas permintaan tersangka MAN (Muhammad Arif Nuryanta).
Saat itu MAN menjabat sebagai Wakil Ketua PN Jakarta Pusat.
BACA JUGA: Kejagung Bongkar Aliran Suap Rp60 M ke 3 Hakim Kasus Ontslag CPO
Uang diserahkan melalui perantara tersangka WG (Wahyu Gunawan) selaku panitera muda perdata PN Jakarta Utara.
"Berdasarkan keterangan saksi dan dokumen, baik yang diperoleh 2 hari lalu, penyidik menyimpulkan telah ditemukan dua alat bukti yang cukup sehingga pada malam ini menetapkan satu tersangka atas nama MSY," kata dia, dikutip Rabu (16/4).
BACA JUGA: 21 Motor Mewah Disita Kejagung dari Kasus Suap Putusan Lepas CPO
Qohar menyebut uang Rp60 miliar ini untuk memuluskan pemberian putusan lepas (ontslag) pada kasus dugaan korupsi CPO.
"MSY menyanggupi akan menyiapkan permintaan tersebut dalam bentuk mata uang dolar AS atau dolar Singapura," imbuh dia.
BACA JUGA: Kasus Suap CPO, Kejagung Sita Uang Tunai Dolar Ringgit hingga Mercedes
MSY pun ditahan di Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Agung selama 20 hari ke depan.
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News