
Sebelumnya, Penyidik Jampidsus menetapkan MSY selaku Head Social Security Legal PT Wilmar Group sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap terkait putusan ontslag korupsi ekspor CPO di PN Jakarta Pusat.
MSY sebagai pihak legal PT Wilmar Group memberikan uang sebesar Rp60 miliar atas permintaan tersangka MAN (Muhammad Arif Nuryanta).
Saat itu MAN menjabat Wakil Ketua PN Jakarta Pusat. Uang ini diserahkan melalui perantara tersangka WG (Wahyu Gunawan), panitera muda perdata PN Jakarta Utara.(ant)
BACA JUGA: Pungutan Ekspor CPO Tinggi, Arief Poyuono Beri Sorotan Tajam
Video heboh hari ini:
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News