
GenPI.co - Politikus Partai NasDem Ahmad Sahroni menyebut DPR RI tidak akan bisa menutup-nutupi sidang pembahasan revisi UU Polri.
Dia pun meminta supaya publik tidak khawatir seolah-olah DPR RI menutup-nutupi sidang pembahasan revisi UU itu.
“Kami DPR tak bisa menutupi. Sekalipun ditutupi juga tersebar. Itu pasti, ngapain (ditutupi),” katanya dikutip dari Antara, Selasa (15/4).
BACA JUGA: Kasus Pedagang Dipalak, Ahmad Sahroni: Polri Harus Basmi Semua Preman Pasar
Wakil Ketua Komisi III DPR RI itu menyampaikan belum ada Surat Presiden (Surpres) RUU Polri, sehingga belum dilakukan pembahasan.
“Belum (Surpres belum masuk DPR). Belum dibahas. Belum masuk itu,” tuturnya.
BACA JUGA: Masih Ada Pejabat Belum Lapor LHKPN, Ahmad Sahroni: KPK Harus punya Sanksi
Ahmad Sahroni mengungkapkan RUU Polri juga belum masuk dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas).
“Nanti lihat setelah masa sidang. Orang nanti bisa lihat, bagaimana pembasan terkait RUU Polri,” ucapnya.
BACA JUGA: Terobosan dalam RUU KUHAP, Ahmad Sahroni: Lapor Polisi Bisa Melalui Medsos
Sebelumnya, Rapat Paripurna DPR RI ke-18 Masa Persidangan V Tahun Sidang 2023-2024 menyetujui RUU Polri yang diajukan Baleg DPR RI menjadi RUU usul inisiatif.
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News