
GenPI.co - Anggota Komisi I DPR RI TB Hasanuddin menyebut pendirian pangkalan asing di wilayah Indonesia adalah pelanggaran konstitusi.
Politikus PDIP itu mengatakan sejumlah peraturan perundang-undangan secara tegas melarang keberadaan pangkalan militer asing.
“Ini tidak hanya soal hukum. Namun menyangkut prinsip kedaulatan nasional serta arah politik luar negeri kita,” katanya dikutip dari Antara, Selasa (15/4).
BACA JUGA: KKB Serang Guru di Yahukimo, TB Hasanuddin: Harus Segera Ada Tindakan Tegas
Hal itu merespons laporan media internasional mengenai permintaan Federasi Rusia untuk menjadikan Lanud Manuhua di Biak, Papua jadi pangkalan militer pesawat Rusia.
TB Hasanuddin menekankan sifat politik Indonesia yakni bebas aktif, bebas dari pengaruh blok mana pun, serta aktif dalam menjaga perdamaian dunia.
BACA JUGA: TB Hasanuddin Minta Panglima Segera Pensiunkan Prajurit yang Menjabat di Luar Aturan
Dia menilai dengan membuka kehadiran kekuatan militer asing, maka akan bertentangan pada semangat tersebut.
TB Hasanuddin menyatakan kepentingan nasional lebih prioritas daripada ikut campur dalam situasi yang berpotensi meningkatkan intensitas konflik antar kekuatan besar.
BACA JUGA: Usia Pensiun Bintang 4 di RUU TNI, TB Hasanuddin: Maksimum 65 Tahun
“Pendirian pangkalan militer asing hanya menyeret Indonesia ke dalam percaturan geopolitik yang kontraproduktif pada perdamaian dunia,” ujarnya.
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News