Muncul Fatwa Jihad Bela Palestina di Gaza, Pengamat: Tidak Boleh Melanggar Hukum

Muncul Fatwa Jihad Bela Palestina di Gaza, Pengamat: Tidak Boleh Melanggar Hukum - GenPI.co
Pengamat isu politik Timur Tengah Najih Arromadlohi menekankan penting berpikir strategis terkait fatwa jihad membela Palestina di Gaza. (Foto: ANTARA/Dokumentasi Pribadi)

GenPI.co - Pengamat isu politik Timur Tengah Najih Arromadlohi menekankan penting berpikir strategis terkait fatwa jihad membela Palestina di Gaza.

Fatwa jihad tersebut sebelumnya dikeluarkan oleh Persatuan Cendekiawan Muslim Internasional (IUMS).

“Tidak boleh melanggar hukum yang berlaku di Indonesia. Kita harus berpikir strategis,” katanya dikutip dari Antara, Selasa (15/4).

BACA JUGA:  DPR RI Tunggu Kejelasan Pemerintah soal Rencana Evakuasi Warga Gaza

Dia mengungkapkan fatwa itu adalah jihad bersenjata. Menurutnya, harus dikoreksi karena dalam hukum fikih Islam, jihad memakai senjata harus diorganisasi pemerintahan sah.

“Dalam hukum fikih Islam, tidak bisa perseorangan atau non-pemerintah menggerakkan jihad bersenjata secara mandiri,” tuturnya.

BACA JUGA:  Soal Rencana Prabowo Evakuasi Warga Gaza, Muhammadiyah: Itu Tanah Mereka

Pengurus Lembaga Kajian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (LAKPESDAM) PBNU itu mengajak warga Indonesia membela Palestina sesuai kapitasnya masing-masing.

“Kita berjuang sesuai kapasitas di sini, mengampanyekan pentingnya kemerdekaan Palestina. Bentuk kampanye bisa logistik, pendidikan, kesehatan,” ujarnya.

BACA JUGA:  Prabowo Subianto Ingin Evakuasi Warga Gaza, PBNU: Blunder

Menurut dia, bukan bidangnya warga sipil yang tak bersenjata dan tidak terlatih untuk jihad bersenjata di Gaza.

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya