Jadi Tersangka Kasus Suap CPO, Hakim dan Panitera Diberhentikan MA

Jadi Tersangka Kasus Suap CPO, Hakim dan Panitera Diberhentikan MA - GenPI.co
Tersangka ASB (Agam Syarif Baharuddin) dibawa menuju mobil tahanan oleh penyidik di Gedung Kejaksaan Agung, Jakarta, Senin (14/4/2025). (Foto: ANTARA/Nadia Putri Rahmani)

"Berdasarkan alat bukti yang cukup, sudah diperiksa 7 orang saksi. Maka, pada Minggu (13/4) malam, penyidik menetapkan 3 orang tersangka," jelas Direktur Penyidikan pada Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Kejagung Abdul Qohar.

Ketiga hakim diduga menerima uang suap miliaran rupiah melalui Ketua PN Jakarta Selatan Muhammad Arif Nuryanta (MAN) yang saat itu menjabat sebagai Wakil Ketua PN Jakarta Pusat.

Sebelumnya, Kejagung menetapkan MAN sebagai tersangka dalam perkara ini.(ant)

BACA JUGA:  21 Motor Mewah Disita Kejagung dari Kasus Suap Putusan Lepas CPO

Jangan lewatkan video populer ini:

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya