
"Berdasarkan alat bukti yang cukup, sudah diperiksa 7 orang saksi. Maka, pada Minggu (13/4) malam, penyidik menetapkan 3 orang tersangka," jelas Direktur Penyidikan pada Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Kejagung Abdul Qohar.
Ketiga hakim diduga menerima uang suap miliaran rupiah melalui Ketua PN Jakarta Selatan Muhammad Arif Nuryanta (MAN) yang saat itu menjabat sebagai Wakil Ketua PN Jakarta Pusat.
Sebelumnya, Kejagung menetapkan MAN sebagai tersangka dalam perkara ini.(ant)
BACA JUGA: 21 Motor Mewah Disita Kejagung dari Kasus Suap Putusan Lepas CPO
Jangan lewatkan video populer ini:
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News