
GenPI.co - Hakim dan panitera yang menjadi tersangka dalam kasus dugaan suap terkait dengan putusan lepas perkara korupsi pemberian fasilitas ekspor crude palm oil (CPO) di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat diberhentikan sementara oleh Mahkamah Agung.
Juru Bicara MA Yanto mengatakan pemberhentian sementara terhadap hakim dan panitera tersebut akan disampaikan kepada Presiden Prabowo Subianto
"Hakim dan panitera yang telah ditetapkan sebagai tersangka dan dilakukan penahanan akan diberhentikan sementara. Jika telah ada putusan yang berkekuatan hukum tetap, akan diberhentikan tetap," kata dia, Senin (14/4).
BACA JUGA: 21 Motor Mewah Disita Kejagung dari Kasus Suap Putusan Lepas CPO
Yanto menyebut pihaknya menunggu surat penetapan tersangka dan perintah penahanan dari Kejaksaan Agung (Kejagung).
"Dengan surat perintah penahanan dan penetapan tersangka, akan segera diusulkan pemberhentian sementara kepada Presiden," papar dia.
BACA JUGA: Indonesia Belum Bisa Tentukan Harga CPO Dunia, Ini Penyebabnya!
Sebelumnya, Kejagung menetapkan 3 hakim sebagai tersangka kasus dugaan suap dan/atau gratifikasi terkait dengan putusan lepas perkara korupsi pemberian fasilitas ekspor CPO di PN Jakarta Pusat.
Ketiga hakim adalah Djuyamto (DJU), Agam Syarif Baharuddin (ASB), dan Ali Muhtarom (AM).
BACA JUGA: Kasus Suap CPO, Kejagung Sita Uang Tunai Dolar Ringgit hingga Mercedes
Mereka merupakan majelis hakim yang menjatuhkan putusan lepas kasus korupsi CPO.
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News