
Dengan demikian, Kejagung sudah menetapkan sebanyak 7 orang sebaagi tersangka kasus putusan lepas terkait CPO.
Sebelumnya, Kejagung menetapkan 4 tersangka, yakni WG (Wahyu Gunawan) panitera muda perdata Pengadilan Negeri Jakarta Utara, MS advokat, AR advokat, dan MAN (Muhammad Arif Nuryanta) Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.(ant)
Video heboh hari ini:
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News