Miris! 3 Hakim jadi Tersangka Kasus Suap Perkara Korupsi CPO

Miris! 3 Hakim jadi Tersangka Kasus Suap Perkara Korupsi CPO - GenPI.co
Tersangka ASB (Agam Syarif Baharuddin) dibawa menuju mobil tahanan oleh penyidik di Gedung Kejaksaan Agung, Jakarta, Senin (14/4/2025). (Foto: ANTARA/Nadia Putri Rahmani)

GenPI.co - Sebanyak 3 hakim ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan suap dan/atau gratifikasi terkait dengan putusan lepas (ontslag) perkara korupsi pemberian fasilitas ekspor crude palm oil (CPO) di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat.

Ketiga hakim ini, yakni DJU (Djuyamto), ASB (Agam Syarif Baharuddin), dan AM (Ali Muhtarom).

Direktur Penyidikan pada Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung Abdul Qohar mengatakan ketiga hakim adalah majelis hakim yang menjatuhkan putusan lepas kasus korupsi CPO tersebut. 

BACA JUGA:  Soal Alasan Lucky Hakim, Dedi Mulyadi: Bahagia Tidak Mesti di Jepang

“Berdasarkan alat bukti yang cukup, sudah diperiksa tujuh orang saksi, maka pada Minggu (13/4) malam, penyidik menetapkan tiga orang tersangka,” kata dia, dikutip Senin (14/4).

Qohar menjelaskan ketiganya menerima uang suap senilai miliaran melalui tersangka MAN (Muhammad Arif Nuryanta) sebagai Wakil Ketua PN Jakarta Pusat saat itu.

BACA JUGA:  Kejagung Periksa 147 Saksi Kasus Korupsi Pertamina, Termasuk Ahok

Dia membeberkan uang suap ini berasal dari tersangka AR (Ariyanto) sebagai advokat tersangka korporasi dalam kasus ini.

"Ketiga hakim tersebut mengetahui tujuan penerimaan uang tersebut, yaitu agar perkara tersebut diputus ontslag," papar Qohar.

Ketiga hakim ini langsung ditahan di Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Agung selama 20 hari ke depan.

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya