
Paslon nomor urut 1 Pilkada Puncak Jaya yakni Yuni Wonda dan Mus Kogoya diketahui mengajukan permohonan perselisihan hasil pilkada ke MK.
MK pada 24 Februari 2025 memerintahkan KPU menggelar rekapitulasi ulang suara di 22 distrik Kabupaten Puncak Jaya.
KPU setempat kemudian menindaklanjuti putusan itu pada 12 Maret 2025. Setelah itu, terjadi bentrokan antarpendukung yang menyebabkan 12 orang tewas. (ant)
BACA JUGA: Bentrokan Terkait PSU Pilkada Puncak Jaya, DPR RI: Konflik Politis
Simak video berikut ini:
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News