
Presiden AS Donald Trump pada Rabu (2/4) diketahui menandatangani perintah eksekutif terkait tarif timbal balik atau tarif resiprokal.
Akibat dari aturan itu, seluruh impor yang berasal dari Indonesia dikenai tarif 32 persen oleh pemerintah AS. (ant)
Simak video pilihan redaksi berikut ini:
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News