
Di sisi lain, SKCK juga dianggap memberatkan masyarakat terkait pengurusan administrasi, baik prosedural maupun materiel.
"Saya mau cari kerja misalnya, perlu SKCK, itu benar-benar satu ongkos ke kepolisiannya, lalu ngantrinya. Apakah ada biaya? Ya, seterusnya ada ya, tetapi enggak tahu ya, dicek," ungkap dia.
Selain itu, penerbitan SKCK oleh Polri dinilai tidak menyumbangkan penerimaan negara bukan pajak (PNBP) yang signifikan.
BACA JUGA: Kementerian HAM Usul SKCK Dihapus, Polri Beri Tanggapan
"SKCK ini dari PNBP-nya gimana? Seingat saya tuh enggak signifikan. Sudah buat apa juga capek-capek polisi ngurus SKCK," tegas dia.
Direktur Jenderal Instrumen dan Penguatan HAM Kementerian HAM Nicholay Aprilindo membeberkan usulan penghapusan SKCK ditujukan untuk mantan narapidana yang sudah berkelakuan baik supaya bisa membantu mereka dalam menjalani kehidupan setelah dibina di lembaga pemasyarakatan (lapas).(ant)
BACA JUGA: Kapolri Top! Layanan SIM dan SKCK Online Supercepat
Video viral hari ini:
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News