
"Korban anak berusia 16 tahun tersebut memperkenalkan saudara Fajar kepada korban anak berusia 13 tahun yang merupakan saudari sepupunya dan belum lama datang ke Kupang serta tinggal bersama korban anak berusia 16 tahun dan keluarganya di sebuah indekos di Kupang," ungkap dia.
Menurut dia, kedua korban anak ini berasal dari keluarga kurang mampu dan kondisi keluarga tidak harmonis.
"Korban berusia 13 tahun melarikan diri dari tempat tinggalnya karena sering mengalami kekerasan dari ayahnya dan tidak pernah mendapatkan pengasuhan yang baik sejak kecil," jelas dia.
BACA JUGA: Mantan Kapolres Ngada Dipecat, Terbukti Lecehkan Anak dan Pakai Narkoba
Pramono menyebut tindak pidana kekerasan seksual terhadap kedua korban juga terjadi di sebuah hotel di Kupang, NTT.
Maka dari itu, Komnas HAM memberikan sejumlah rekomendasi terkait kasus ini.
BACA JUGA: Mantan Kapolres Ngada Jalani Sidang Etik, Terancam Dipecat
Komnas HAM meminta Polri melaksanakan proses hukum secara profesional, transparan, akuntabel, yang berkeadilan bagi korban.
Selain itu, untuk Gubernur NTT Melki Laka Lena dan Wali Kota Kupang Christian Widodo supaya melakukan perlindungan terhadap korban anak secara komprehensif dan sistematis.
BACA JUGA: Positif Narkoba dan Terlibat Kekerasan Seksual, Anggota DPR RI Minta Kapolres Ngada Harus Dihukum Berat
Terakhir, untuk Kemenkomdigi Komnas HAM merekomendasikan agar adanya evaluasi dan pengawasan terhadap penggunaan media sosial.(ant)
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News